SELAMAT DATANG DI SOLATA BLOG SEMOGA KUNJUNGAN ANDA PADA BLOG SEDERHANA INI MEMBERIKAN INFORMASI YANG ANDA BUTUHKAN.

Lima Pejabat Tator di Tahan Polda Sulselbar Terkait Korupsi Bandara Baru

| 0 komentar

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar menahan lima pejabat tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Bandara Baru di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja yang merugikan negara Rp21 miliar.

Mereka ditahan Kadis Bepeda, Dr Ir Yunus Sirante, Kadis Kehutanan yang juga PLT Kadis PU, Aris Paridi, Mantan Kadis PU, Zeth John Tolla, Mantan Kadis Pertanian, Yunus P, Kadis Perhubungan, Agus S. Sementara Mantan Kadis Tata Ruang dan Pembangunan, Gerson akan menyusul.
Dari enam pejabat Tana Toraja yang sudah ditetapkan tersangka, satu diantaranya tidak hadir dengan alasan sakit. Tersangka mulai diperiksa pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita, Jumat (6/3), kemarin.
"Dari enam pejabat yang sudah ditetapkan tersangka, satu diantaranya bernama Gersong tidak hadir dengan alasan sakit. Mereka yang sudah hadir penuhi panggilan penyidik sudah diperiksa selama lima jam dan kita langsung melakukan penahanan," Kata Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulselbar, Dr Burhaman, kemarin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi menambahkan, satu tersangka yang tidak hadir dengan alasan sakit, akan dilakukan pemanggilan ulang. "Kalau yang bersangkutan sudah sehat akan dilayangkan panggilan ulang. Dia pun akan senasib dengan lima rekannya itu. Gersong juga akan langsung ditahan," kata Endi.
Mereka ditetapkan tersangka, lantaran dinilai bertanggunjawab dalam kasus tersebut. Pejabat dan mantan pejabat masuk dalam panitia sembilan pembebasan lahan pembangunan Bandara Baru di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Mereka telah melakukan salah bayar lahan untuk pembangunan bandara. 
Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Atas perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp21 miliar," jelasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Bandara Baru di Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja yang dilidik Polda Sulsel, sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Toraja, Enos Karoma, yang dalam perkara ini berperan sebagai Ketua P2T serta Camat Mengkendek, Ruben Rombe Randa dengan peran sebagai anggota P2T.
Penyidik Polda dalam kasus ini, menemukan adanya indikasi pelanggaran peraturan UU tentang pengadaan tanah pada proses pembebasan lahan. Panitia pengadaan lahan pada proyek ini dianggap tidak pernah melakukan tahapan pengadaan tanah sesuai prosedur. Anggaran pembebasan lahan untuk proyek tersebut, bersumber dari APBD Provinsi Sulsel dan APBD Kabupaten Tana Toraja senilai Rp38,2 miliar lebih.

0 komentar: