SELAMAT DATANG DI SOLATA BLOG SEMOGA KUNJUNGAN ANDA PADA BLOG SEDERHANA INI MEMBERIKAN INFORMASI YANG ANDA BUTUHKAN.

63 Miliar Untuk Aggaran Operasional Prengkat Lembang Kabupaten Tana Toraja

| 0 komentar
http://spi-blu.uinjkt.ac.id/wp-content/uploads/2014/10/Anggaran.-Ilustrasi.jpg 
Pemerintah dan DPRD Tana Toraja mengalokasikan dana sebesar Rp63 miliar untuk alokasi dana lembang (ADL) tahun 2015. Anggaran sebesar ini akan diberikan kepada 112 pemerintah lembang yang ada di kabupaten itu.
Besaran angka untuk alokasi dana lembang ini diungkapkan anggota panitia anggaran DPRD Tana Toraja, Khristian HP Lambe dalam Musrembang kecamatan Makale, yang berlangsung Jumat, 27 Februari kemarin.
Dijelaskan Khristian, dana sebesar Rp63 miliar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 sebesar Rp12 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp51 miliar, dan dana pendamping dari APBD Tana Toraja sebesar 10 persen dari total anggaran.
“Alokasi dana lembang ini kemungkinan besar akan cair pada April 2015 mendatang. Saat ini pemerintah daerah sedang membuat regulasi dan aturan mengenai penyaluran ADL yang akan langsung ke rekening pemerintah lembang,” ungkap Khristian.
Dia mengatakan, dari total 100 persen ADL, 30 persennya digunakan untuk operasional aparat lembang, sedangkan sisanya 70 persen untuk pembangunan infrastruktur dan belanja modal lainnya untuk kemajuan dan akselerasi perekonomian masyarakat lembang.
Politisi Partai demokrat ini menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, besaran dana lembang kepada masing-masing lembang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan indeks kemahalan konstruksi, serta tingkat kesulitan geografis.
“Ada rumus-rumusnya itu, saya tidak hafal, yang jelas total ADL tahun 2015 sebesar Rp63 miliar dan itu hanya untuk pemerintah lembang. Sedangkan pembangunan dan di wilayah-wilayah kategori kelurahan akan dibiayai dari APBD,” jelasnya.
Adapun rumus besaran dana lembang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 yakni pagu dana desa kabupaten/kota dikali 30 persen dikali total penduduk lembang yang bersangkutan terhadap total penduduk lembang di kabupaten/kota yang bersangkutan. Kemudian ditambah dengan 20 persen dikali presentase luas wilayah lembang yang bersangkutan terhadap total luas lembang di kabupaten/kota yang bersangkutan. Lalu ditambah 50 persen dikali presentase rumah tangga pemegang kartu perlindungan sosial terhadap total rumah tangga lembang di kabupaten yang bersangkutan.
Sedangkan tingkat kesulitan geografis diukur berdasarkan ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi dan komunikasi dari lembang ke Kabupaten/kota.



Sumber: palopopos.co.id

0 komentar: